PEKALONGAN - Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Kurniaman Telaumbanua menyerahkan sertifikat Sarung Batik Pekalongan, kepada Walikota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid.
"Kami Ucapkan Terima kasih Atas Apresiasinya yang diberikan pada Kota Pekalongan dengan pemberian dua Sertifikat Indikasi Georafis dan Kekayaan Intelektual Komunal, " Ungkap Walikota Pekalongan.
Sertifikat tersebut tercatat sebagai Indikasi Geografis (IG) Kota Pekalongan. Seremoni penyerahan digelar di Kantor Pemerintah Daerah Kota Pekalongan tepat di hari jadi Kota Batik, Sabtu (01/04/2023).
Baca juga:
Banni Merupakan Maskot Bapas Nusakambangan
|
Pekalongan sendiri terkenal memiliki ragam motif batik sebagai ciri khas, salah satunya Motif Batik Jlamprang. Motif batik ini juga didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Pekalongan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional.
Sertifikat pencatatan untuk Motof Batik Jlamprang sebagai Ekspresi Budaya Tradisional tersebut diserahkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Nur Ichwan di kesempatan yang sama.
Selain itu ada beberapa sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) lainnya yang diserahkan pada momen itu, berupa Pengetahuan Tradisional Makanan khas Pekalongan antara lain, Megono, Tauto, Garang Asem, Lopis Syawalan atau Raksasa, Coro dan Nasi Uwet.
Sertifikat Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal merupakan pengakuan resmi sekaligus perlindungan hukum dari negara atas produk Kekayaan Intelektual sebagai ciri khas suatu daerah dan sebagai peluang bisnis dalam rangka mendorong ekonomi kreatif.
Turut hadir dan menyaksikan kegiatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan, Konsultan UI, Ketua Paguyuban Sarung Batik Pekalongan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jateng beserta tim.
(N.Son/***)