SEMARANG - Salah satu penilaian reformasi birokrasi (RB) ialah menilai kinerja kualitas pengelolaan arsip yang diukur dengan nilai hasil pengawasan kearsipan.
Atas dasar tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksana Kearsipan pada Bapas Kelas I Semarang dan Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, pada Rabu (14/06/2023).
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Hadir secara langsung dalam pelaksanaan monev ialah Kepala Bagian Umum, Budhiarso Widhyarsono didampingi Tim Monev yang terdiri dari Perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal AHU.
“Monev kearsipan ini bertujuan meninjau secara langsung terkait tata kelola, sarana prasarana dan kesiapan SDM terkait Kearsipan pada Unit Pelaksana Teknis, ” ujar Budhiarso.
Mengawali paparannya, Arsiparis Muda, Dewi Haryati menjelaskan bahwa melalui monev ini Tim akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian penyelenggaraan kearsipan pada satuan kerja dengan kaidah yang ada.
“Walau nanti jika hasilnya pelaksanaan kearsipan sudah mengikuti dengan kaidah yang berlaku, kami harap satuan kerja tetap berusaha untuk memaksimalkan pelaksana kearsipan, ” ujar Dewi.
Kepala Bapas Kelas I Semarang, Sarwito mengapresiasi pelaksanaan monev dan akan memastikan bahwa Bapas Kelas I Semarang akan belajar dan menerapkan saran yang diberikan oleh tim Monev.
Tak hanya di Bapas Kelas I Semarang, Tim Monev Kearsipan juga mengobservasi pelaksanaan kearsipan Lapas Perempuan Kelas II A Semarang.
“Yang harus diperhatikan oleh LPP Semarang terkait Pelaksanaan Kearsipan ialah SDMnya. Mungkin dapat dibuatkan surat perintah untuk penunjukan SDM yang bertanggung jawab atas pengelolaan kearsipan, ” ujar Arsiparis Pertama, Agung Darmawan.
Kegiatan dilanjutkan dengan mengobservasi langsung ruang-ruang arsip yang ada pada satuan kerja.
(N.Son/Hms)