Kadiv Yankumham Jateng Nur Ichwan Ikuti Sosialisasi SIPPDAH

    Kadiv Yankumham Jateng Nur Ichwan Ikuti Sosialisasi SIPPDAH
    Permudah Mekanisme Penilaian Penganugerahan Legislasi Daerah, Kemenkumham Jateng Ikuti Sosialisasi

    SEMARANG - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar acara sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah (SIPPDAH) secara virtual, Senin (11/09/2023). 

    Sosialisasi ini melibatkan 33 Kanwil Kemenkumham se-Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang diikuti secara virtual Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan bersama Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan serta Perancang Peraturan Perundang-undangan.

    Saat membuka sosialisasi, Sekretaris Ditjen PP selaku Plh. Dirjen PP, Ceno Hersusetiokartiko mengatakan, aplikasi SIPPDAH digunakan untuk mempermudah mekanisme penilaian Penganugerahan Legislasi Daerah yang akan diselenggarakan Oktober 2023 mendatang. Anugerah Legislasi akan diberikan kepada para Kakanwil, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Pemerintah Daerah terkait pembentukan peraturan perundang-undangan. Acara ini nantinya dirangkai pula dengan Rapat Kerja Teknis yang dibuka Menteri Hukum dan HAM RI.

    “Kantor Wilayah diharapkan mengunggah data dukung pada aplikasi SIPPDAH sebagai indikator pemberian penghargaan yang sekaligus menjadi alat kontrol terhadap pelaksanaan harmonisasi di wilayah, ” ujarnya.

    Data dukung dimaksud, lanjut Ceno, yakni dokumen pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian mulai dari tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2023. Pihaknya juga akan membuat kebijakan berdasarkan dokumen yang diunggah tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti mengatakan, data dukung berupa dokumen pengharmonisasian diunggah pada aplikasi SIPPDAH mulai 12 September hingga 22 September 2023. Walaupun penilaian langsung dilakukan oleh aplikasi, namun akan ada tim dari Ditjen PP yang turun untuk mengecek kebenaran dokumen tersebut. Baca selengkapnya di jateng.kemenkumham.go.id

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng berita dan informasi kemenkumham jateng terkini dan terbaru hari ini kemenkumham hari ini berita dan informasi kemenkumham terkini dan terbaru hari ini kemenkumham hari ini dan terkini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Nila Putesa Ngadio Dilantik Sebagai Notaris...

    Artikel Berikutnya

    Kadiv Yankumham Jateng Nur Ichwan Ingatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual

    Ikuti Kami